PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 246/Menkes/Per/V/1990
TENTANG
IZIN USAHA INDUSTRI OBAT TRADISIONAL
DAN PENDAFTARAN OBAT TRADISIONAL
BAB 1
KETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Obat Tradisional : adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dan bahan-bahan tersebut, yang secara traditional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
2. lndustri Obat Tradisional : adalah industri yang memproduksi obat traditional dengan total asset di atas Rp 600.000.000,- (enamratus juta rupiah), tidak termasuk harga tanah dan bangunan..
3. lndustri Kecil Obat Tradisional : adalah industri obat tradisional dengan total aset tidak lebih dari Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), tidak termasuk harga tanah dan bangunan.
4. Usaha Jamu Racikan : adalah usaha peracikan, pencampuran, dan atau pengolahan obat tradisional dalam bentuk rajangan, serbuk, cairan, pilis, tapel atau parem dengan skala kecil, dijual di satu tempat tanpa penandaan dan atau merk dagang.
5. Usaha Jamu Gendong : adalah usaha peracikan, pencampuran, pengolahan dan Pengedaran obat tradisional dalam bentuk cairan, pitis, tapel atau parem, tanpa penandaan dan atau merk dagang serta dijajakan untuk langsung digunakan.
6. Memproduksi : adalah membuat, mencampur, mengolah, mengubah bentuk mengisi, membungkus dan atau memberi penandaan obat tradisional untuk diedarkan.
7. Mengedarkan : adalah menyajikan, menyerahkan, memiliki atau menguasai persediaan di tempat penjualan dalam lndustri Obat Tradisional atau di tempat lain, termasuk di kendaraan dengan tujuan untuk dijual kecuali jika persediaan di tempat tersebut patut diduga untuk dipergunakan sendiri.
8. Obat Tradisional Lisensi : adalah obat tradisional asing yang diproduksi oleh suatu Industri Obat Tradisional atas persetujuan dari perusahaan yang bersangkutan dengan memakai merk dan nama dagang perusahaan tersebut.
9. Penandaan : adalah tulisan atau gambar yang dicantumkan pada pembungkus, wadah atau etiket dan brosur yang disertakan pada obat tradisional, yang memberikan informasi tentang obat tradisional tersebut.
10. Pilis : adalah obat tradisional dalam bentuk padat atau pasta yang digunakan dengan cara mencoletkan pada dahi.
11. Parem : adalah obat tradisional dalam bentuk padat, pasta atau seperti bubur yang digunakan dengan cara melumurkan pada kaki dan tangan atau pada bagian tubuh lain.
12. Tapel : adalah obat tradisional dalam bentuk padat, pasta atau seperti bubur yang digunakan dengan cara melumurkan pada seluruh permukaan perut.
13. Sediaan galenik : adalah hasil ekstraksi bahan atau campuran bahan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau hewan.
14. Bahan Tambahan : adalah zat yang tidak berkhasiat sebagai obat yang ditambahkan pada obat tradisional untuk meningkatkan mutu, termasuk mengawetkan, memberi warna, menyedapkan rasa dan bau serta memantapkan warna, rasa, bau ataupun konsistensi.
15. Nomor Kode Produksi : adalah tanda berupa angka dan atau huruf yang menunjukkan suatu batch, sehingga memungkinkan produksi batch tersebut dapat ditelusuri kembali.
16. Batch : adalah sejumlah suatu obat tradisional yang dibuat dalam satu siklus produksi tertentu sehingga memiliki homogenitas.
17. Menteri : adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia
18. Direktur Jenderal : adalah Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan
19. Kepala Kantor Wilayah : adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan di Propinsi
20. Kepala Balai : adalah Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan
Pasal 2
(1) Untuk mendirikan Usaha lndustri Obat Tradisional diperlukan izin Menteri;
(2) Untuk mendirikan Usaha Jamu Racikan dan Usaha Jamu Gendong tidak diperlukan izin.
Pasal 3
(1) Obat Tradisional yang diproduksi, diedarkan di wilayah Indonesia maupun diekspor terlebih dahulu harus didaftarkan sebagai persetujuan Menteri;
(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah obat tradisional hasil produksi :
a. lndustri Kecil Obat Tradisional dalam bentuk rajangan, pilis, tapel dan parem;
b. Usaha Jamu Racikan;
c. Usaha Jamu Gendong
(3) Obat Tradisional hasil produksi lndustri Kecil Obat Tradisional di luar yang dimaksud dalam ayat (2) huruf a dikenakan ketentuan ayat (1).
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar